Tersangka kasus dugaan tindak pidana penyelenggara umrah dan haji, Owner Travel TRG, Amra Nur. Foto: istimewa.
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Subdit II Ditreskrimum, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan Owner Travel Tajak Ramadhan Group (TRG), Amra Nur (AN) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyelenggara ibadah umrah dan haji, penipuan atau penggelapan.
Selain Amra Nur, Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra menetapkan satu orang tersangka lainnya yakni GM. Penetapan tersangka keduanya, setelah dilakukan gelar perkara.
Gelar perkara tersebut dilaksanakan di aula Ditreskrimum Polda Sultra berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra tanggal 27 Februari 2026.
“Dalam perkara tersebut, pihak terlapor yakni GM dan AN yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi kini telah ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Kasubdit II Ditreskrimum Kompol Herie Pramono dalam rilis yang diterima awak media ini, Selasa (19/5/2026).
Selanjutnya, Kompol Harie mengatakan bahwa penyidik akan kembali memanggil dan memeriksa kedua tersangka.
“Rencana tindak lanjut penyidik yakni melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka, masing-masing GM dan AN serta dengan intens dan berkelanjutan melaksanakan koordinasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sultra,” tegasnya.
Proses penyidikan akan terus berjalan guna menambah alat bukti yang sudah lengkap dalam pemenuhan unsur pasal pidana yang disangkakan serta membuat terang tindak pidana yang terjadi.
Sebelumnya, Owner Travel TRG Amra Nur dilaporkan sejumlah calon jemaah umrah dan haji di Polresta Kendari maupun di Polda Sultra.
Para calon jemaah umrah dan haji terpaksa melaporkan Amra Nur, karena uang jemaah tak kunjung dikembalikan. Kerugian jemaah ditaksir belasan miliar rupiah. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.