Tersangka Narkoba Diganjar Hukuman Mati
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Barang haram jenis narkoba yang ditaksir bernilai mencapai miliaran rupiah dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara.
“Rinciannya yang dimusnakan tadi 2,5 kg dari hasil penangkapan BNNP Sultra, dan 100 gr hasil pengungkapan BNNK Kendari. Dari 2,6 kg itu, jika dirupiahkan, kurang lebih 5 miliaran,” kata Kepala BNNP Sultra, Imron Korry kepada awak media, Senin (20/5/2019).
Imran Korry kemudian menjelaskan, tersangka yang membawa barang haram jenis narkoba ini akan mendapat ganjaran hukuman mati.
[artikel number=3 tag=”narkoa,buton”]
“Tersangka terancam minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” bebernya.
Lebih lanjut kata dia, dari hasil pengungkapan dan penangkapan yang dilakukan oleh pihak BNNP Sultra dan BNNK Kendari, telah menyelamatkan ribuan orang dari ancaman penyalagunaan barang haram ini.
“Jika dikalkulasikan, 1 gr jenis narkoba saja sudah menyelamatkan 2.500 manusia,” jelasnya.
BNNP mencatat, selama masuk awal periode tahun 2019 hingga Mei, BNNP dan pihak kepolisan sudah mengamankan kurang lebih 20 kg narkoba.
“Kalau dari BNNP 9 kg, Polda 11 kg. Kemudian kami sudah amankan 11 tersangka,” imbuhnya.
Imron Korry menambahkan, personel yang telah mampu mengungkap dan menangkap para tersangka, akan mendapat penghargaan dari BNNP Sultra.
“Personil yang berprestasi akan mendapatkan reward. Bentuk rewardnya itu piagam, sekolah dan reward lainnya,” tandasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Rani