Metro Kendari

Tersandung Kasus Kekerasan Seksual, Prof B Dibebas Tugaskan Jadi Dosen

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Prof Muhammad Zamrun Firihu membebastugaskan Prof B sebagai dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Zamrun mengatakan, pembebasan tugas dosen aktif di UHO Kendari ini lantaran Guru Besar FKIP tersebut tengah tersandung masalah hukum dengan kasus kekerasan seksual.

Perihal bebas tugas ini juga sebagai bentuk tindak lanjut setelah menjalani pemeriksaan di Dewan Kode Etik dan Disiplin (DKED) UHO Kendari beberapa waktu lalu.

“Dosen yang bersangkutan sudah kami bebaskantugaskan,” ungkap dia di Kendari, Kamis (8/9/2022).

Alumni Universitas Gajah Mada (UGM) ini mengaku dirinya telah memerintahkan Dekan FKIP untuk tidak melibatkan Prof B dalam aktivitas perkuliahan apapun.

“Saya sudah memerintahkan dekannya
bahwa dalam kegiatan akademik semester ini, untuk sementara yang bersangkutan kita bebas tugaskan,” tukasnya.

Sebagai informasi, oknum dosen yang juga sebagai Guru Besar FKIP UHO ini dilaporkan mahasiswinya bernama RN (20) atas dugaan kekerasan seksual.

Kejadian itu terjadi pada 17-18 Juli 2022 di rumah singgah tersangka tersebut. Modusnya memanggil korban dengan alasan perbaikan nilai akhir semester.

Korban yang saat itu mengalami kekerasan seksual, lalu mengadukan kejadian ini ke Kapolresta Kendari pada tanggal 18 Juli 2022. Laporan resminya nanti pada tanggal 25 Juli 2022.

Terlapor kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual oleh Polresta Kendari. Bahkan berkas perkara tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pekan ini. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button