Metro Kendari

Tangkap Tersangka Pengedar Narkoba, Polres Kendari Sita 1,79 Gram Sabu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu seberat 1,79 gram.

Tersangka pengedar sabu tersebut berinisial FB (29), laki-laki warga Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Ia kedapatan mengedarkan sabu Kamis (27/5/2021) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bahtiar mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan warga bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan observasi untuk mengungkap identitas pelaku,” ungkap Bahtiar dalam konferensi pers, Sabtu (5/6/2021)

Setelahnya, tim langsung menangkap tersangka di kediamannya. Usai dilakukan penggeledahan, ditemukan enam paket sabu yang dikemas ke dalam plastik kecil bening dan disembunyikan di bawah lemari.

Tim menggiring pelaku ke Mapolres Kota Kendari guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama seumur hidup. (bds*)

Reporter: Erik Lerihardika
Editor : J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button