Tak Ajukan Gugatan ke MK, Hugua: Kami Tahu Diri
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penetapan pasangan terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra periode 2018-2023 oleh KPU harusnya sesuai jadwal yaitu pada tanggal 12 Juli 2018.
Namun prosesnya terhambat, dengan adanya gugatan paslon Rusda-Sjafei ke Mahkama Konstitusi (MK). Sehingga KPU Sultra menunda penetapan sampai adanya putusan dari MK.
Berbeda dengan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut dua Asrun-Hugua yang enggan mengajukan gugatan ke MK.
“Penggugat harusnya tahu diri dan kami sadari dan tahu diri, makanya kami tidak menggugat ke MK,” ujarnya.
Untuk menggugat ke MK, kata Hugua, alasannya sangat kecil. Pertama, suara Asrun-Hugua dan Ali Mazi terpaut jauh. Kedua, Hugua menyadari bahwa posisinya tidak menguntungkan untuk menggugat.
Reporter: Sunarto
Editor: Rani