Tahun 2024, PHK di Sultra Tercatat Sebanyak 1.127 Kasus
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang tahun 2024 sebanyak 1.127 karyawan. Berdasarkan data tersebut, menjadikan Sultra masuk dalam 10 besar provinsi dengan jumlah PHK terbesar se-Indonesia.
Kepala Disnakertrans Sultra, Laode Muhammad Ali Haswandy mengatakan, penyumbang terbesar kasus PHK ini didominasi sektor pertambangan, khususnya dua perusahaan di Kabupaten Bombana.
“Penyebabnya ini karena perusahaan menghadapi kendala dalam mempertahankan tingkat produksi, sehingga terpaksa melakukan efisiensi atau perampingan karyawan,” katanya, Senin (30/12/2024).
Faktor produksi ini yang menjadi penyebab paling utama dalam kasus PHK di Sultra, sehingga perusahaan terpaksa melakukan efisiensi.
Dari total ribuan karyawan yang terdampak PHK tersebut, hanya sebanyak 146 orang yang mengklaim jaminan kehilangan pekerjaan. Ini berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun karyawan lainnya yang tidak mengklaim, kemungkinan mereka tidak mengetahui haknya atau ada penyebab lainnya.
“Padahal jika semua karyawan yang terkena PHK ini melapor, maka akan menerima gaji sebesar 45 persen dari upah pokok selama tiga bulan pertama. Untuk tiga bulan berikutnya sebesar 25 persen,” terangnya.
Olehnya itu, untuk mengatasi terjadinya tingkat pengangguran akibat PHK ini, Disnaker akan memfasilitasi karyawan untuk mendapatkan informasi terkait peluang kerja.
Ali Haswandy berharap agar sejumlah perusahaan yang beroperasi di Sultra membuka lowongan pekerjaan sebesar-besarnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan