Syarat Tidak Lengkap, Pendaftaran Caleg DPRD Ditolak
KENDARI DETIKSULTRA.COM –
Pasca menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Sulawesi Tenggara untuk pemilu 2019, KPU Sultra tancap gas mensosialisasikan tata cara pendaftaran calon anggota DPRD Sultra. Termasuk sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kepada Parpol peserta pemilu 2019.
Sosialisasi yang digelar di aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Sultra Rabu (20/6/2018) itu, dibuka oleh Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir.
Dalam sambutannya, Bang Ojo (sapaan akrab Laode Abdul Natsir) menekankan kewajiban partai politik dalam menyampaikan syarat pencalonan saat pendaftaran.
“Syarat Pencalonan terdiri dari formulir model B, formulir model B-1 dan formulir B2.
Jika salah satu dari formulir itu tidak lengkap, kami akan menolak pendaftarannya. Dan dokumennya akan dikembalikan,” tegasnya.
Namun, Parpol dapat melakukan pendaftaran kembali sampai berakhirnya batas waktu pendaftaran. Dengan catatan, semua dokumen syarat pencalonan sudah dilengkapi.
Yang tak kalah penting bagi Parpol, tambah Bang Ojo, adalah terpenuhinya kuota 30 persen keterwakilan perempuan dan penempatan nomor urut caleg perempuan dalam daftar pengajuan caleg bagi masing-masing partai politik.
Sosialisasi ini dilanjutkan dengan penyampaian materi tata cara pencalonan oleh Koordinator Divisi Teknis KPU Sultra, Iwan Rompo Banne dan dilanjutkan dengan materi terkait penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
15 partai politik peserta Pemilu 2019 turut hadir mengikuti kegiatan sosialisasi ini.
Reporter: Dahlan
Editor: Rani