KENDARI, DETIKSULTRA. COM – Wakil Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir resmi jabat Plt Wali Kota Kendari. Jumat sore, (2/3/2018), surat penugasan dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor: 131.74/790/OTDA tanggal 1 Maret 2018 diterimanya.
Pj Gubernur Sultra Teguh Setyabudi mengatakan, penyerahan surat penugasan harus dilakukan. Pasca melihat keputusan KPK.
“Setelah KPK mengeluarkan keputusan, maka tadi malam, surat penugasan ini dikeluarkan. Itu sesuai dengan regulasi yang ada. Undang-undang Pemda Pasal 65,” ungkap Teguh Setyabudi.
Teguh Setyabudi meminta, seluruh SKPD dan pihak terkait mendukung kinerja Plt wali kota.
Seperti diketahui Sulkarnain Kadir didapuk menggantikan Wali Kota Kendari, ADP karena yang bersangkutan tengah kesandung kasaus dugaan OTT KPK, (28/2/2018).
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Cuncun