Metro Kendari

Sulkarnain Keluarkan SE Perpanjangan PPKM, Pelaku Perjalanan Domestik Patut Kantongi Sertifikat Vaksin dan PCR

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari bernomor: 440/4663/3021 terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga resmi dikeluarkan mulai 26 Juli s.d 2 Agustus 2021.

Berdasarkan arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang telah mengeluarkan Instruksi Menteri (Inmen) Nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Sehubungan dengan hal itu, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir memberlakukan ketentuan SE tentang perpanjangan PPKM level tiga yang terdapat 17 poin.

“Dari 17 poin itu, salah satu poin dengan nomor urut 14 yang menjelaskan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum harus menunjukkan kartu vaksin dan PCR,” terang Wali Kota Kendari melalui SE, Senin (26/7/202).

Sementara, pembatasan Level 3 yang diterapkan di antaranya:

(1) Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran work from home (WFH) diberlakukan 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan (prokes)
secara lebih ketat.

(2) Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring atau online.

(3) Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

(4) Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher,
barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

(5) Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:

a. warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

b. Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

c. Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

(6) Pelaksanaan kegiatan pada pusat
perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
• Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat
• Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat

(7) Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen.

(8) Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

(9) Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan paling 25 persen.

(10) Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

(11) Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

(11) Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan prokes yang ketat.

(12) Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

(13) Transportasi umum (kendaraan umum,
angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan
prokes secara lebih ketat.

(14) Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

b. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut

c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU angka 2 (dua) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

d. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin

(15) Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker

(16) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat level tiga Kota Kendari dilakukan melalui koordinasi antara seluruh yang terlibat mulai dari ketua RTRW, Lurah, Satlinmas, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, TP PKK, posyandu, Dasawisma, Tokoh masyarakat, tokoh agama, tenaga kesehatan, serta relawan lainnya.

(17) Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 s.d 2 Agustus 2021.

 

Reporter: Sesra
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button