Sitti Nuryani, SH , Pembimbing Kemasyarakatan Muda Pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Kendari. Istimewa
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pada masa pandemi Covid-19 pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengeluarkan kebijakan asimilasi dan integrasi bagi narapidana dan anak. Penerapan kebijakan ini disertai dengan perangkat pengawasan bagi narapidana yang mendapat program tersebut. Pengawasan pelaksanaan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan, dengan petugas pengawas yang disebut dengan Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Pengawasan tersebut dilaksanakan dengan cara mengamati dan menilai terhadap pelaksanaan program layanan, pembinaan dan pembimbingan klien pemasyarakatan yang dilakukan secara virtual (daring). Pengawasan ini bertujuan selain sebagai sarana pencegahan dan penanggulangan Covid-19, juga dimaksudkan agar klien pemasyarakatan tidak melakukan pelanggaran hukum kembali.
Pengawasan yang tidak terlaksana secara maksimal dapat mengakibatkan pelanggaran hukum kembali para pelaku tindak pidana (residivis). Apalagi dalam situasi pandemi pengulangan pelanggaran hukum menjadi sorotan masyarakat, karena menjadikan dampak ganda bagi masyarakat selain dari dampak pandemi.
Ada beberapa alasan yang menjadi penyebab narapidana kembali melakukan residivis. Diantaranya seperti dikemukakan oleh Agung Pambudi dalam Diponegoro Law Journal Volume 5 Nomor 3 Tahun 2016 bahwa faktor yang menjadi penyebab seseorang menjadi residivis adalah:
1). Faktor keluarga. Faktor keluarga menjadi salah satu alasan yang melatarbelakangi pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana residivis. Keadaan keluarga yang kurang peduli satu sama lain mengakibatkan rentannya anggota keluarga untuk kembali melakukan tindak pidana. Oleh karena hal tersebut, komunikasi yang intensif antara anggota keluarga perlu dikedepankan agar tercipta kondisi keluarga yang harmonis.
2). Faktor ekonomi. Faktor ekonomi menjadi faktor berikutnya yang menjadi alasan penggulangan tindak pidana yang dilakukan narapidana residivis. Dikarenakan keadaan ekonomi yang tidak memadai, dan tidak memiliki pekerjaan yang tetap maka membuat narapidana residivis kembali mengulangi tindak pidananya.
3). Faktor emosional. Tingkat emosional dan tempramental dalam diri narapidana residivis menjadi hal yang mempengaruhi narapidana residivis. Ketidakmampuan dalam mengontrol emosi menjadi faktor yang cukup merugikan karena apabila tidak terpacing emosinya, narapidana residivis tidak perlu melakukan tindak pidana lagi.
Lebih lanjut, dalam penelitiannya, Rusdianto Dwi Apriono, 2018 menyimpulkan bahwa faktor penyebab terjadinya residivis tindak pidana pencurian dapat dilihat dari dua faktor yaitu faktor lingkungan dan faktor ekonomi. Faktor lingkungan yang meliputi lingkungan keluarga, lingkungan pergaulan dan lingkungan masyarakat sedangkan faktor ekonomi dikarenakan karena kebutuhan ekonomi yang semakin meningkat dimana kebutuhan akan kehidupan mereka sulit terpenuhi, sehingga membuat mereka memeberanikan diri untuk kembali melakukan tindak pidana pencurian lagi.
Sedangkan Torkis F. Siregar, 2009 mengemukakan bahwa faktor-faktor penyebab timbulnya pengulangan tindak pidana/recidivis terdiri atas:
1) Stigmatisasi masyarakat, dalam lingkungan masyarakat perilaku orang yang tidak sesuai dengan norma atau tidak seharusnya dilakukan dikatakan sebagai prilaku yang menyimpang, dampak dari penyimpangan prilaku tersebut kemudian memunculkan berbagai akibat yaitu positif dan negatif. Akibat positif dari adanya hal tersebut selalu terjadi perubahan dan perkembangan dalam berbagai aspek sosial.
Sehingga dapat mengasah kreativitas manusia untuk mengatasinya, sedangkan dampak negatif dari penyimpangan prilaku menjurus kepada pelanggaran hukum kemudian menimbulkan ancaman ketenangan lingkungan sekitar atau mengganggu ketertiban masyarakat, yang mana kerap menimbulkan respon tertentu bagi masyarakat yang merasa terganggu atau terancam ketenangannya.
2) Dampak dari prisonisasi, dalam kaitannya dengan sistem pemasyarakatan, masalah prisonisasi bukanlah hal yang baru, dimana prisonisasi sendiri diartikan sebagai proses terjadinya pengaruh negatif (buruk) yang diakibatkan sistem nilai yang berlaku dalam budaya penjara. Dindin Sudirman, 2006 mengemukakan bahwa pada saat dicetuskannya sistem pemasyarakatan oleh Sahardjo pada tahun 1963.
Salah satu asumsi yang dikemukakan adalah bahwa Negara tidak berhak membuat orang lebih buruk atau jahat pada saat sebelum dan dipenjara, asumsi ini secara langsung menunjukkan adanya pengakuan bahwa tindakan pemenjaraan secara potensial dapat menimbulkan dampak negatif, sebagaimana yang dinyatakan dalam Poin 53, Implementation The Standard Minimum Rules For The Treatment Of Prisoners (Implementasi SMR) yang berbunyi ;“ Tujuan-tujuan pembinaan dalam rangka pemasyarakatan cenderung berbelok ke arah yang menyimpang, karena terpengaruh kekuatan-kekuatan yang merusak yang terdapat di dalam hubungan para penghuni.
Levinson dalam encyclopedia of crime, 1994 mengemukakan bahwa terapat dua faktor yang umunya terdapat pada diri narapidana dan dapat mempengaruhi munculnya residivisme yakni faktor statis dan faktor dinamis. Faktor statis merupakan karakteristik individu yang umunya tidak berubah setelah mereka menjalani hukuman seperti status sosial ekonomi dan kemampuan intelektual yang rendah. Sedangkan faktor dinamis merupakan kondisi yang mungkin dapat berubah setelah pelaku kejahatan keluar dari penjara seperti hubungan dengan orang terdekat serta lingkungan pergaulan dan pertemanan.
Sedangkan Adrianus Meliala dalam Anggi Anggraeni, 2010, mengemukakan bahwa pelaku residivis umumnya merupakan orang-orang yang tidak berani bertanggung jawab, berkompetisi dan hidup dengan proses yaitu orang yang tidak termotivasi tidak percaya pada kemampuan diri sendiri untuk meraih kesuksesan lebih tinggi dengan tidak melanggar hukum meskipun banyak menghadapi hambatan dalam prosesnya.
Pembimbing Kemasyarakatan sebagai aparat penegak hukum yang menjadi “ujung tombak pemasyarakatan” harus memahami faktor-faktor tersebut di atas secara cermat sehingga tugasnya sebagai pengawas dan pembimbing dapat berhasil dimana salah satu indikator keberhasilan pembimbingan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan adalah mencegah klien pemasyarakatan menjadi residivis.
Terlebih lagi, di tengah pandemi seperti sekarang ini, pengawasan dan pembimbingan klien pemasyarakatan harus dilakukan secara daring dengan mengoptimalkan sarana berbasis teknologi informasi dengan cara menghubungi klien menggunakan media telepon/SMS/whatsaap/video call (Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-516.PK.01.04.06 TAHUN 2020). Untuk tercapainya tujuan pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan maka diperlukan langkah-langkah strategis Pembimbing Kemasyarakatan.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh PK antara lain sebagai berikut:
Sedangkan beberapa strategi dan metode tepat yang dapat dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan meliputi:
Jika faktor penyebabnya telah teridentifikasi maka akan dapat diberikan solusi pencegahannya. Dengan menerapkan strategi tersebut maka Pembimbing Kemasyarakatan telah melakukan upaya preventif seseorang menjadi residivis dari faktor ekonomi dan/atau faktor emosional.
Penulis: Sitti Nuryani, SH, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Kendari
This website uses cookies.