Metro Kendari

Sosialisasi Perda Narkotika, AJP Minta Pemkot Kendari Fungsikan Pos Kamling

Dengarkan

DKENDARI, DETIKSULTRA.COM – Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra (AJP) turun menemui para pelajar SMAN I Kendari, Kamis (10/6/2021).

Pertemuan ini dalam rangka menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pencegahan Penanggulangan, Penyalagunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu agenda DPRD, di mana seluruh anggotanya memilih satu dari beberapa perda untuk disosialisasikan ke masyarakat.

AJP pun memilih Perda Nomor 7 Tahun 2019 ini untuk disosialisasikan ke masyarakat, terutama kaum milenial.

Sebab, ia menjelaskan, hampir setiap hari selalu ada penangkapan kasus narkotika, apalagi Kota Kendari termasuk wilayah kategori zona merah peredaran narkotika.

Dengan sosialiasi ini, diharapkan kaum milenial dapat memahami bahaya narkotika dan terhindar dari rayuan-rayuan sekitar mereka yang memiliki tujuan menghancurkan generasi muda.

“Yang kita sasar adalah kaum milenial. Di mana kita gandeng BNN Sultra untuk memberikan pemahaman terkait bahaya narkoba. Karena para remaja ini sangat rentan untuk disusupi,” ujar AJP.

Politisi Partai Golkar ini meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk lebih masif memerangi narkotika.

Ia juga meminta Pemkot memaksimalkan kerja sama dengan pihak BNN dan kepolisian, supaya laju peredaran narkotika ini dapat ditekan.

Selain itu, pria yang kerap disapa AJP ini menyarankan agar pemkot memfungsikan pos kamling.

Menurutnya, jika pos kamling kembali difungsikan, dapat meminimalisir terjadinya peredaran narkotika. Sebab, oknum-oknum yang mengedarkan ini biasanya beraksi pada malam hari.

“Untuk menekan laju peredaran perlu tindakan-tindakan konferensif dari pemerintah maupun aparat,” tuturnya.

Terakhir, ia menekankan karena narkotika adalah musuh bersama maka perlu partisipasi dari semua pihak, bukan hanya kepada pemerintah dan aparat penegak hukum (APH), namun peran masyarakat juga dibutuhkan.

Sehingga AJP kembali mengingatkan bahwa narkotika hanya akan menjerumuskan ke lubang penyesalan, bukan pada prestasi setiap insan yang menggunakan obat terlarang ini.

“Ingat, mereka yang tertangkap karena narkotika sudah dihukum sesuai undang-undang. Jadi diharapkan masyarakat dapat lebih cerdas meyikapi bahaya narkotika,” ucapnya. (bds*)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button