Metro Kendari

Soal Wacana Pemilihan Paket Bupati dan Wakil Bupati Koltim, Hugua: Hargai Asas Praduga Tak Bersalah

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Santer diisukan pemilihan paket Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur (Koltim) akan dilaksanakan secara bersamaan, pasca Andi Merya Nur ditetapkan tersangka KPK beberapa waktu lalu.

Wacana ini pun mengundang perhatian salah satu politisi Partai Demokrasi  Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hugua.

Hugua mengatakan, wacana tersebut bertolak belakang dengan hak konstitusi seseorang. Ia memahami saat ini kondisi Koltim tengah mengalami kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati.

Seperti diketahui, baru sebulan dilantik, Bupati Samsul Bahri Madjid (Samsul) meninggal dunia, otomatis Andi Merya Nur yang posisinya wakil bupati naik tahta menjadi orang nomor satu di Koltim.

Pasca itu, Andi Merya Nur terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan tersangka, dan di saat yang bersamaan partai pengusung belum menyepakati satu figur untuk mengisi kekosongan wakil bupati.

Namun hal itu tidak serta merta untuk membenarkan wacana yang ingin sekaligus melakukan pemilihan dengan metode pemilihan paket.

Sebab, Andi Merya Nur sampai saat ini masih tercatat sebagai Bupati Koltim definitif meski statusnya dalam perkara kasus suap sudah menjadi tersangka.

Lagi pula, lanjut Anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Sultra ini, penersangkaan itu bukan produk hukum yang melegitimasi bahwa dia bersalah.

Karena, sah dan tidak sahnya Andi Merya Nur ada pada putusan pengadilan yang menetapkan secara berkekuatan hukum tetap.

“Yang jelas Bupati Koltim masih ada (Andi) Merya Nur, nanti inkrah baru bisa mengusulkan calon bupati. Jadi saat ini sesuai atau menurut undang-undang baru dapat mengangkat wakil bupati melalui proses pemilihan di DPRD,” kata dia saat ditemui di Kendari, Senin (27/9/2021) malam.

Bilamana telah ditetapkan dan dilantik Wakil Bupati Koltim yang sudah melalui proses pemilihan di DPRD maka pada saat itu juga ia sementara naik tahta menjadi pelaksana tugas (Plt), menggeser pejabat bupati yang dipilih oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sambil menunggu keputusan inkrah pengadilan.

Itupun, meski sudah ada putusan, Plt  Bupati Koltim belum bisa secara legitimasi untuk menjadi bupati definitif. Sebab, proses hukum lainnya masih ada yakni pengajuan kembali (PK) dan kasasi, jika terdakwa melakukan hal demikian.

Jika semua proses sudah dilewati Andi Merya Nur dan putusannya tetap sama yang diputuskan oleh pengadilan, baru dapat mendefinitifkan Plt Bupati Koltim.

“Logikanya begini, masa masih ada bupatinya sudah mau mengusung calon bupati dan wakil bupati, kita harus menghargai asas praduga tak bersalah,” tegas mantan Bupati Wakatobi dua periode.

Hugua Dorong Penetapan Wakil Bupati Segera Dilakukan

Hugua menilai, proses hukum yang akan dijalani oleh Andi Merya Nur masih membutuhkan waktu yang lama hingga sampai pada, baik putusan, PK maupun kasasi.

Maka pilihan kebijakan untuk jangka pendek adalah menunjuk penjabat bupati, agar dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan mempunyai otoritas yang lebih kuat dibandingkan dengan pelaksana harian (Plh) bupati yang dijalankan oleh Sekda Koltim.

Kemudian, untuk memaksimalkan pembangunan daerah Hugua menyarankan kepada partai pengusung pada Pilkada 2020 lalu dan Pj Bupati Koltim bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra
segera memproses pemilihan wakil bupati sebagaimana amanah UU nomor 10 tahun 2016  Pasal 176.

“Secara simultan, Pemprov Sultra dan Pj. Bupati Koltim memfasilitasi proses pengisian Wakil Bupati Koltim yang sampai saat ini masih kosong. Proses tersebut dilaksanakan dengan merujuk Pasal 176 UU nomor 10 tahun 2016, dimana proses pemilihannya melalui DPRD Kotim,” tuturnya.

Hugua menjelaskan, usai pemilihan dan penetapan Wakil Bupati Koltim oleh DPRD, maka dilakukan pelantikan oleh gubernur. Selanjutnya, terhitung sejak pelantikan Wakil Bupati Koltim, maka berakhir pula masa tugas Pj. Bupati Koltim.

Setelah Wakil Bupati Koltim dilantik, lanjut Hugua, maka sebagaimana amanat Pasal 65 UU nomor 23 tahun 2014, yang bersangkutan melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Koltim (Plt. Bupati Kotim).

“Jika hasil sidang pengadilan terhadap Bupati Kotim telah berkekuatan hukum tetap, maka dilakukan proses pemberhentian berdasarkan putusan pengadilan tersebut.

Selanjutnya DPRD Koltim mengadakan rapat paripurna yang sifatnya mengumumkan untuk mengusulkan wakil bupati menjadi bupati sisa masa jabatan.

“Hal ini di atur dalam Pasal 173 UU nomor 10 tahun 2016. Selanjutnya, DPRD Kabupaten Koltim akan memilih wakil bupati definitif untuk mendampingi bupati definitif,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, belum lama ini, Bupati Koltim, Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim serta empat orang lainnya di OTT KPK terkait dugaan suap dana hibah Badan Nasional Penanggulangan (BNPB) tahun 2021.

Untuk informasi juga, partai pengusung pasangan SBM-Merya pada Pilkada 2020 lalu, yakni Partai Gerindra, PAN, PDIP dan Demokrat. (ads*)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button