Metro Kendari

Soal Polemik Penggunaan Jalan Umum untuk Hauling, AJP: Semua Pihak Harus Duduk Bersama

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Rencana penggunaan jalan umum di sejumlah kecamatan di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) untuk hauling PT Asera Mineral Indonesia (Asmindo) menuai pro dan kontra.

Tak sedikit dari masyarakat, para civitas akademik dan lembaga swadaya masyarakat (LMS) secara tegas menolak rencana pengunanaan jalan umum untuk kepentingan hauling PT Asmindo.

Namun, tak sedikit juga yang mendukung langkah perusahaan ihwal penggunaan jalan umum dengan sejumlah alasan.

Menyikapi persoalan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra (AJP) angkat bicara.

Menurut AJP, penggunaan jalan umum untuk kepentingan hauling PT Asmindo dibolehkan, selama perusahaan terkait mendapat izin dari pemerintah.

Dia menyebutkan, minimal PT Asmindo mengantongi izin dari pemerintah pusat melalui BPJN, Gubernur Sultra, dan Bupati Konsel.

Sebab, jalan yang digunakan itu bervariasi, ada jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten. Izin ketiganya ini harus dikantongi PT Asmindo.

Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini menuturkan jika perusahaan tersebut mendapat izin dari ketiga lembaga pemerintah maka didalamnya akan dicantumkan jaminan berupa dana dari perusahaan.

“Dana itu bisa digunakan apabila jalan umum yang dilewati oleh drum track perusahaan rusak dan enggan untuk diperbaiki pihak PT Asmindo,” kata dia, Selasa (20/4/2021).

Namun di sisi lain, AJP bilang, perusahaan jangan menutup mata ihwal dampak lingkungan, terutama debu yang nantinya akan ditimbulkan akibat aktivitas hauling tersebut.

“Saya berharap, jika nantinya perusahaan ini jalan maka harapannya mereka dapat membangun jembatan timbang, supaya mobil-mobil yang dimuat nantinya seusai dengan peruntukan jalan baik kabupaten, provinsi dan nasional,” ungkapnya.

Menyangkut penolakan yang begitu masif, AJP mengatakan, perusahaan harus mampu menyakinkan terkait asas manfaat atau timbal balik atas keberadaan mereka untuk menggunakan jalan umum sebagai hauling.

Menurutnya yang menjadi pertanyaan besar, apa asas manfaatnya untuk para penolak, apa manfaatnya untuk masyarakat, sebab merekalah yang akan menerima langsung dampaknya.

Terakhir, apa manfaat untuk daerah dari segi pendapatan asli daerah (PAD). Di mana notabene ruas jalan provinsi di beberapa kecamatan di Konsel, rusak berat.

Nah tentunya tanya AJP, apakah perusahaan sudah memberikan komitmennya terhadap pemerintah untuk memperbaiki ruas jalan provinsi, yang saat ini belum mampu ditangani oleh pemprov.

Jadi, perusahaan tidak hanya datang mengejar keuntungan dari hasil penjualan nikel tersebut, namun dapat memberikan manfaat nyata untuk masyarakat.

“Jika itu bisa dilakukan maka bisa jadi salah solusi dan dampak manfaat yang diperoleh masyarakat, bahwasanya perusahaan mampu memperbaiki jalan,” jelasnya.

Sehingga ia berharap, polemik yang terjadi di tengah masyatakat akibat wacana penggunaan jalan umum sebagai hauling PT Asmindo dapat segera terselesaikan.

“Saya kira semua pihak harus duduk bersama, walaupun pihak perusahaan sudah melalukan sosialisasi dan meyakinkan kepada pemerintah kecamatan dan desa, namun mereka juga patut meyakinkan teman-teman penolak, bahwa perusahaan hadir membawa solusi, bukan hanya mengejar profit,” tandasnya.

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button