Metro Kendari

Soal Dugaan Pelecehan Mahasiswi, Dewan Kehormatan Kode Etik UHO Periksa Prof B dan Korban

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dewan Kehormatan Kode Etik Disiplin Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, hari ini menjadwalkan agenda pemeriksaan soal dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

Pemeriksaan kali ini, pihak Dewan Kehormatan Kode Etik Disiplin UHO Kendari menghadirkan langsung antara korban pelecehan seksual dan oknum dosen (Prof B) sebagai terduga pelaku.

Ketua Kehormatan Kode Etik Dispilin UHO Kendari La Iru mengatakan, pemeriksaan tersebut dalam rangka menindaklanjuti masuknya aduan atas dugaan terjadinya pelecehan seksual.

Dalam prosesnya, pihak dia baru akan melakukan pemeriksaan kode etik disiplin apabila ada masuk laporan dari mahasiswi yang merasa telah dilecehkan.

Kemudian dalam pemeriksaan ini, terduga korban pelecehan lebih dulu menjalani pemeriksaan oleh tim Dewan Kode Etik Disiplin UHO Kendari.

“Jadi kami periksa korban dulu apakah betul dosen ini melakukan pelecehan atau masih ada lagi. Kemudian kami panggil terlapor apakah betul yang diajukan ini pernah dilakukan. SOP sudah begitu kita dahulukan dulu pelapor,” ujar dia.

Di samping itu, lanjut La Iru menegaskan, UHO Kendari juga tengah menunggu hasil dari laporan korban ke kepolisian mengenai dugaan pelecehan seksual.

Yang jelas menurut La Iru jika ranahnya pidana itu masuk dalam KUHP Pasal 294 Ayat menyangkut pelecehan seksual.

“Kita masih tunggu hasil, apakah terbukti melakukan perbuatan itu berdasarkan unsur pidananya,” jelasnya.

Setelah keduanya menjalani pemeriksaan, pihaknya selanjutnya akan melaporkan hasil konfirmasi baik dari pelapor ataupun terlapor.

Untuk soal sanksi kepada terlapor jika terbukti, dia menambahkan, dirinya belum dapat memastikan sanksi apa yang kemudian dapat diberikan.

Namun yang jelas, pihaknya akan mengacu pada Permen Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

“Hasilnya tergantung pertimbangan Pak Rektor,” tukasnya.

Sebagai informasi, dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UHO Kendari, diketahui setelah ia melaporkan kasus ini ke Polresta Kendari pada 18 Juli 2022. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button