Seorang Tukang Parkir di Kendari Dianiaya, Punggungnya Robek Kena Parang
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang, Selasa 18 Januari 2022.
Korban merupakan seorang tukang parkir di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Bonggoeya, Kendari, berinisial DP (24), sedangkan pelaku berinisial KDR (19) merupakan teman korban. Pelaku tega membacok punggung korban sebanyak dua kali setelah tak diberi uang.
“Kejadiannya bermula saat korban yang sedang menjaga parkir di pasar Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu korban dimintai uang sebesar Rp50 ribu oleh tersangka,” Kabag Ops Polres Kendari, Kompol Bahtiar saat konferensi pers.
Lebih lanjut, tak diberi uang kemudian pelaku marah hingga tega membacok korban mengunakan sembilah parang dan mengarahkan ke tubuh korban sebanyak dua kali hingga berdarah.
“Tersangka mengaku kesal kepada korban, setelah meminta sejumlah uang untuk dibelikan obat dan makanan namun tak diberikan,” jelasnya.
Setelah kejadian itu, korban lalu melaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses. Kemudian polisi malakukan penangkapan di kediamannya, Jalan Jati Raya, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita sebilah parang sepanjang 66,5 cm beserta sarungnya dibalut lakban hitam yang digunakan menganiaya korban,” ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkas Kompol Bahtiar.
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via