Metro Kendari

Seorang Jurnalis di Kendari Diduga Jadi Korban Kekerasan Aparat Kepolisian

Dengarkan

KENDARI,DETIKSULTRA.COM – Seorang jurnalis media cetak Berita Kota Kendari (BKK), Rudinan diduga menjadi korban penganiayaan sejumlah oknum polisi saat meliput jalannya demonstrasi ricuh di Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari, Kamis (18/3/2021) siang.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Sarjono mengecam tindakan tersebut. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh aparat kepolisian tersebut tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun.

“Ini tidaklah sepantasnya dilakukan. Apalagi sampai memukuli seorang wartawan yang pada saat itu tengah melakukan kerja jurnalistik. Apalagi tugas polisi sebagai pelindung, pengayomi, dan melayani masyarakat,” kata Sarjono.

Sarjono bilang, menghalang-halangi pekerjaan jurnalis serta kekerasan yang dilakukan aparat keamanan ini merupakan tindak pidana, sekaligus mengancam kebebasan seorang jurnalis.

Karena jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Menghalangi tugas jurnalis saja sudah pidana. Apalagi sampai ada kekerasan fisik,” ungkapnya.

Kata dia, ketentuan pidana ini diatur dalam Undang-Undang Pers Pasal 18 ayat 1. Isi pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi dapat dipidana.

Ancaman pidana terhadap pelaku kekerasan jurnalis yakni penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button