Selama Pandemi, Sidang Pidsus dan Pidum di PN Kendari Dilakukan secara Daring
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kendari sampai saat ini belum melaksanakan sidang kasus pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus) secara manual atau tatap muka langsung.
Humas PN Kelas IA Kendari Kelik Tirmarga menuturkan, sejak kasus Covid-19 merebak, pihaknya sudah lama tak menggelar sidang tatap muka langsung untuk kasus pidum dan pidsus.
Sidang pidsus dan pidum akan kembali dilakukan secara tatap muka langsung jika pemerintah pusat sudah menyatakan Indonesia bebas dari pandemi Covid-19.
“Saat ini kita masih sidang online untuk dua jenis kasus tersebut,” ujar dia, Jumat (9/8/2021).
Namun, lanjut Kelik Trimarga, sidang secara tatap muka langsung di PN Kelas IA Kendari masih dilakukan pada kasus tertentu.
“Perkara tertentu yang sidangnya masih manual. Misalnya praperadilan dan ada perkara-perkara yang terdakwanya tidak ditahan,” katanya.
Ditambahkan, saat ini protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di PN Kelas IA Kendari kian diperketat untuk setiap pengunjung.
Mereka diwajibkan menggunakan masker, cuci tangan sebelum memasuki area PN Kelas IA Kendari dan tetap menjaga jarak sesuai anjuran pemerintah.
“Tentunya kita batasi setiap pengunjung tidak boleh lebih dari yang PN Kelas IA Kendari tetapkan,” ujarnya. (bds*)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki