Sekda Sultra Perkuat Komitmen Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio memperkuat komitmen pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkup kerja Pemprov Sultra. Penguatan komitmen ini tentunya melibatkan Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).
Asrun Lio mengatakan, upaya ini merupakan upaya pencegahan tindak pidana korupsi, diantaranya pendalaman materi Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2024.
“Selain itu upaya lainnya yakni pembahasan rencana aksi dan tindak lanjut hasil SPI tahun 2023, pembahasan Pokir 2025, pengawasan dana hibah, hingga progres proyek strategis daerah tahun 2024,” katanya, beberapa waktu lalu.
Selaku pemerintah daerah tentu akan selalu mendukung upaya dilakukan oleh KPK, baik melalui koordinasi, supervisi, maupun kegiatan-kegiatan lainnya, bertujuan memperbaiki tata kelola pada pemerintah di daerah.
Pemprov juga tidak henti-hentinya mengharapkan arahan serta bimbingan tim KPK melalui Korwil IV, khususnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Sultra.
“Terlebih, hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 6 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2019, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi,” terangnya.
Dalam aturan tersebut, KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
“Melalui amanat UU itu juga, maka Pemprov Sultra mendukung pelaksanaan program pencegahan korupsi terintegrasi Tahun 20024 oleh KPK RI, diantaranya dengan menggelar rapat koordinasi di Pemprov Sultra,” ungkapnya.
Khusus terkait MCP, Asrun Lio menyampaikan kepada perangkat daerah, agar menjadi perhatian dan menyiapkan dokumen sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan dalam MCP.
“Untuk itu saya sampaikan kepada perangkat daerah agar menyimak dan melaksanakan apa yang menjadi arahan dari Tim Korsup KPK RI, serta menyiapkan dokumen-dokumen diperlukan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” tutupnya. (cds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan