Segera Beroperasi, Pasar di Nanga-nanga Diduga Belum Mengantongi Izin
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebuah pasar yang terletak di Kelurahan Mokoau, Nanga-nanga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah dalam proses pembangunan. Namun, pasar ini diduga belum mengantongi izin dari pemerintah setempat.
Diketahui, pasar tersebut dibangun di atas tanah yang diduga milik pengembang Pasar Korem dan Pasar Panjang.
Dari pantauan awak media ini, di atas tanah seluas 3 hektare tersebut sedang dalam proses pembangunan. Pihak pengembang juga diketahui sudah mulai menjual los yang akan digunakan pedagang untuk berjualan.
Direktur Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kendari Asnar menyimpulkan, pembangunan pasar tersebut berpotensi mematikan pasar konvensional lainnya yang dikelola oleh Pemkot Kendari.
“Pembangunan pasar ini kami duga di luar sepengetahuan pemerintah kota dan sudah tentu ilegal. Dan tentunya akan berdampak pada pasar-pasar konvensional yang dikelola oleh Pemkot Kendari,” ujar Asnar saat dikonfirmasi pada Kamis (2/9/2021).
Lanjut Asnar, pasar yang dibangun secara ilegal itu juga akan berimplikasi terhadap penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami harap Pemkot Kendari kiranya bisa mengambil langkah-langkah persuasif untuk menangani kehadiran pasar ilegal seperti ini,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak pengembang pasar yang bisa dihubungi. (bds*)
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki