Metro Kendari

Sebelum Pegang Senpi, Polhut BKSDA Sultra Jalani Psikotes dan Tes Kesehatan

Dengarkan

KENDARI – DETIKSULTRA.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) diberikan penugasan dan pinjam pakai senpi (senjata api) dalam melaksanakan perlindungan dan pengamanan kawasan konservasi di cagar alam, margasatwa, dan taman wisata di wilayah Sultra.

Tenaga pengamanan tersebut adalah polisi kehutanan (Polhut), dan tenaga pengamanan hutan lainnya (TPHL).

Olehnya itu, BKSDA Sultra bekerja sama dengan bagian psikologi biro SDM Polda Sultra menyelenggarakan tes psikologi dan kesehatan sebagai dasar uji layak tidaknya seseorang untuk memegang senjata api.

Peserta yang mengikuti tes tersebut sebanyak 24 orang dari pejabat struktural, polisi kehutanan (polhut) fungsional, dan tenaga pengamanan hutan lainnya.

Polhut berdasarkan kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Untuk mendukung kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, Polhut dilengkapi senjata berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.5/Menhut-II/2010  tentang  Standar Peralatan Polisi Kehutanan.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor: P. 1/IV-Set/2013 tentang Prosedur Tetap Penggunaan Senjata Api, BKSDA Sultra memiliki tanggung jawab dalam mengelola senjata api, salah satunya adalah pengurusan administrasi pemegang senjata api.

Kepala BKSDA Sultra Sakrianto Djawie berharap seluruh peserta yang mengikuti tes hari ini bisa lulus semua.

“Ini sangat penting bagi teman-teman di lapangan dalam pelaksanaan tugas dan pengamanan kawasan hutan, saya yakin semuanya pasti akan lulus karena ini hanyalah tes dasar saja,” kata Sakrianto Djawie saat memberikan sambutan di Aula BKSDA Sultra, Selasa (8/6/2021).

Lanjutnya, pengurusan administrasi pemegang senjata api dimaksudkan agar terpenuhinya persyaratan dalam rangka perpanjangan kartu izin penguasaan dan penggunaan senjata api (Pengpin) di BKSDA Sultra yang diterbitkan oleh kepolisi daerah setempat.

Adapun persyaratan untuk memiliki kartu izin pengpin, yakni sudah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Polhut, sudah mengikuti dan lulus latihan menembak, berkelakuan baik dengan bukti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polri, lulus tes psikologi, serta sehat jasmani dan rohani. (bds*)

Reporter: Betyrudin
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button