Sampai Tujuh April, Lapas Kendari Bebaskan 80 Narapidana
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Sultra, kembali membebaskan puluhan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona atau COVID-19.
Sampai tanggal 7 April 2020, Lapas Kendari sudah bebaskan 80 narapidana. Seluruhnya adalah napi pidana umum.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama menyatakan, pembebasan narapidana sudah sesuai prosedur hukum pemerintah ditengah pandemi corona.
“Sampai 7 April ini, sudah 80 narapidana kita bebaskan melalui proses asimilasi, dan kita masih liat lagi datanya apakah masih ada napi yang kelewat dibebaskan,” ungkap Kalapas, Selasa, (7/4/2020).
Tambahnya, selain napi bebas proses asimilasi, pekan ini juga ada sekitar tujuh napi akan bebas murni dan bersyarat, dua napi tipikor dan sisanya napi pidana umum.
BACA JUGA :
“Yah, minggu ini ada sekitar tujuh napi bebas murni dan bebas bersyarat, ini tidak masuk program asimilasi,” katanya.
Pembebasan narapidana dalam rangka mencegah corona dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).
Pasca narapidana bebas besar-besaran akibat pandemi corona, suasana Lapas Kendari jadi lengang, dan pengawasan dalam Lapas semakin mudah dibanding sebelumnya dengan Lapas berkapasitas 552 orang.
Guna memastikan Lapas steril dari virus corona, Kalapas Kendari memberlakukan ketat jadwal besuk, termasuk penggunaan bilik desinfektan bagi pihak yang hendak masuk kedalam Lapas Kendari.
Reporter: Dahlan
Editor: Muhajirin