Sahabuddin Apresiasi Pemkot Gratiskan Sewa Los Pedagang Pasar Basah Mandonga
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pedagang di Pasar Basah Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dibebaskan sewa los selama tiga bulan kedepan. Pembebasan sewa los pasar ini dilakukan, pasca Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memutuskan kontrak kerja sama dengan PT Kurnia selaku pengelola Pasar Basah Mandonga.
Langkah Pemkot Kendari pun mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin. Menurutnya, ini merupakan stimulas yang baik, guna meringankan beban para pedagang.
“Kita apresiasi pada saat penyerahan aset kemarin. Pemkot Kendari sudah memberikan keringanan tiga bulan gratis tidak membayar sewa los kepada pedagang,” tuturnya saat menggelar reses di RT 22/ RW 009 Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Selasa malam (14/2/2023).
Meski memberikan apresiasi setinggi-tingginya, namun bagi dia, tidak cukup hanya dengan membebaskan sewa los untuk para pedagang. Terpenting, bagaimana kondisi bangunan Pasar Basah Mandonga kembali seperti semula.
Sebab menurutnya, kondisi Pasar Basah Mandonga selama kurang lebih 20 tahun dikelola PT Kurnia, sangat memperhatikan dan tidak layak lagi digunakan sebagai tempat berdagang. Selain kumuh, struktur bangunan mulai dari dinding tembok, plafon dan atap Pasar Basah Mandonga layaknya bangunan tua yang tidak bertuan.
Padahal, jika merujuk pada kesepakatan antara Pemkot Kendari dan PT Kurnia dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), ketika sewaktu-waktu pengelolaan pasar diambil alih Pemkot, maka bangunan tersebut minimal 75 persen kembali dari struktur bangunan awal.
“Dan yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PT Kurnia. Itu jelas dalam surat perjanjian dan harus direalisasikan,” katanya.
Tetapi hingga pada penghujung kerja sama dan pengelolaan Pasar Basah Mandonga kembali diambil alih Pemkot, belum juga ada inisiasi PT Kurnia untuk melakukan rehabilitasi, sebagaimana yang tertuang dalam PKS.
Padahal, sebelum aset Pemkot Kendari dikembalikan, PT Kurnia telah diberikan waktu satu hingga tiga bulan guna melakukan perbaikan bangunan. Tapi faktanya, hal itu tidak diindahkan.
Sahabuddin mengungkapkan, mestinya PT Kurnia harus tunduk pada kesepakatan sebelumnya. Namun, seolah-olah pihak PT Kurnia ingin lari dari tanggung jawab. Hal ini juga tidak terlepas lemahnya tekanan dari Pemkot Kendari.
Menurut Sahabuddin, Pemkot harus lebih tegas kepada pihak ketiga ini. Tidak menutup kemungkinan, hal serupa akan terjadi ketika ada kerja sama berikutnya dengan pihak lain.
“Sebenarnya ini pukulan telak bagi Pemkot dan saya pikir Pemkot juga harus berbenah diri mengenai persoalan bagaimana mempresure perjanjian-pernjajian kerjasama yang dilakukan dengan pihak ketiga,” katanya.
“Jadi memang apa yang termuat dalam perjanjian itu juga harus direalisasikan. Jangan sampai Pemkot Kendari dinilai lemah dan tidak memiliki power untuk menindak PT Kurnia,” lanjut Sahabuddin.
Dengan kondisi seperti ini, apabila Pemkot Kendari tak juga melakukan penindakan tegas, maka dampaknya akan membebani postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari untuk memperbaiki bangunan Pasar Basah Mandonga.
“Mau tidak mau Pemkot akan berfikir lagi dimana akan dicarikan anggaran perbaikan. Padahal itu tidak mesti, karena sudah jelas yang bertanggung jawab PT Kurnia. Yang penting Pemkot mau tegas dan berani menindak,” tegasnya.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kendari ini menegaskan lagi, jika mau dan ingin memberikan semacam teguran keras, Pemkot tinggal melaporkan PT Kurnia ke kepolisian terkait wanprestasi.
Sangat jelas kata dia, PT Kurnia telah melakukan pembangkangan dan tidak memenuhi kewajibannya sebagai pihak ketiga yang pernah menjadi pengelola Pasar Basar Mandonga.
“Kita tinggal tunggu keberanian dari Pemkot, berani tidak menindak dan melaporkan PT Kurnia. Kita ingin Pemkot yang saat dinahkodai Pj Wali Kota mempresure secara hukum,” imbuhnya.
Kalaupun dalam perjalanannya, Pemkot Kendari tidak berani melakukan langkah hukum, maka pihaknya bakal memanggil pihak Pemkot Kendari guna menjelaskan ke DPRD terkait progres dan langkah yang ditempuh.
“Selama ini kita (DPRD-red) sudah presure tapi fakta dilapangan tidak sesuai. Pemkot harusnya tidak perlu takut, kan jelas dalam perjanjian, bangunan harus kembali setidaknya 75 persen dari bangunan awal,” tukasnya. (kjs)