Retribusi Pelayanan Persampahan Segera Diterapkan di Kota Kendari
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan akan segera diterapkan di Kota Kendari. Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) pun telah menggelar sosialisasi retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, di Ruang Samaturu Balai Kota Kendari, Rabu (08/11/2023).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, didampingi Sekretaris Daerah, Ridwansyah Taridala. Selain itu hadir pula kepala OPD, camat, lurah dan para petugas kebersihan kelurahan se-Kota Kendari,
Asmawa Tosepu mengatakan, Pemkot Kendari tidak pernah secara resmi menarik retribusi untuk jasa kebersihan atau persampahan untuk dimasukan ke dalam kas daerah. Untuk itu, agar tidak menyalahi aturan, sebelum menarik retribusi untuk jasa kebersihan, akan disosialisasikan ke masyarakat oleh camat dan lurah. Tujuannya, agar masyarakat mengetahui kebijakan ini.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan kebijakan-kebijakan dalam melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, salah satunya retibusi kebersihan,” ungkapnya.
Selain itu, ia mengatakan akan memberikan kewenangan kepada para petugas kebersihan yang berada di kelurahan untuk menarik retribusi sampah atau jasa kebersihan. (*)
Reporter: Wulan