Reses, AJP Prioritaskan Pelebaran Jalan di Kelurahan Padaleu
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra (AJP) menggelar reses masa sidang II Tahun 2020-2021.
Reses atau masa perhentian sidang di parlemen (DPRD), dilaksanakan di Jalan Terong, Kelurahan Padaleu, Kota kendari, Senin (31/5/2021).
Dalam kesempatan itu, AJP menemui konstituen dengan maksud menyerap aspirasi masyarakat untuk diperjuangkan dalam rapat atau sidang bersama dengan pemerintah terkait.
Seusai menyerap aspirasi masyarakat, AJP mengatakan ada beberapa permintaan konstituennya yang disampaikan saat reses.
Ia menyebutkan masyarakat mayoritas meminta dirinya menyempaikan ke pemerintah agar ada perbaikan drainase.
Sebab, AJP bilang selama pihak developer menyerahkan ke pihak pemerintah, karena daerah tersebut adalah wilayah perumahan, sampai saat ini masih menggunakan drainase yang dibuat oleh pihak developer.
“Ketika hujan deras, kadang air meluap karena daya tampungnya sudah tidak mampu menampung air hujan,” kata dia.
Selain drainase, warga BTN Kendari Permai juga meminta ke politisi muda Partai Golkar ini, supaya jalan alternatif warga sepanjang 1,8 kilometer agar diperbaiki dengan cara pelebaran jalan.
Sehingga ia mengatakan, walaupun dirinya berhasil memperjuangan aspriasi warga di Jalan Terong itu, namun yang jadi pertanyaannya, bagaimana dengan pembebasan lahannya.
Sebab, menurut dia di wilayah tersebut merupakan gawean pemerintah kota. Makanya hal tersebut, harus ada sinergitas antar provinsi dan kota.
“Tapi saya akan fokus ke jalannya dulu, untuk pembebasan lahannya itu terserah Pak Wali Kota,” jelas Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra ini.
Untuk actionnya, lanjut AJP mengatakan dari dua pokok usulan masyarakat, dirinya akan memperjuangkan di pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2022 mendatang.
“Kita usahakan di APBD 2022 sudah masuk, tapi yang saya inginkan ada sinergitas antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota, supaya jelas pengusulannya,” tandasnya. (bds*)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki