Metro Kendari

RDP Soal Perampasan Lahan, Sekda Tegaskan Tidak Ada Tanah Ulayat di Konawe Utara

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyoal dugaan perampasan lahan tanah ulayat milik masyarakat, yang disuarakan Perkumpulan Masyarakat Tolaki (PMT), Senin (20/10/2025).

Dalam tuntutan PMT, mereka meminta sikap tegas lembaga legislatif terhadap dugaan perampasan tanah ulayat masyarakat adat oleh perusahaan tambang nikel PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS).

Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Utara (Konut) Dr. Safruddin yang hadir dalam RDP tersebut menegaskan bahwa tidak ada lahan yang secara administratif tercatat sebagai tanah adat di wilayah Konawe Utara.

“Dalam satu penempatan komunitas di Morobundu, tidak disebutkan bahwa itu adalah komunitas adat terakhir, tetapi komunitas adat terpencil. Konawe Utara itu heterogen, ada berbagai kelompok masyarakat,” katanya.

Menurutnya, pemberian ruang penempatan bagi masyarakat tersebut telah diatur dan mendapat rekomendasi resmi dari pemerintah daerah.

“Rekomendasi itu dikeluarkan pada 21 Oktober 2023 atas usulan yang diajukan pada 20 Oktober 2023, dengan jumlah sekitar 100 kepala keluarga dan luas lahan 210 hektare,” terangnya.

Safruddin menegaskan bahwa proses pengakuan terhadap tanah adat bukan kewenangan pemerintah daerah, melainkan pemerintah pusat.

“Kalau bicara pengakuan tanah adat, itu belum dibicarakan di lembaga adat. Mekanismenya harus dibawa ke musyawarah adat. Setelah itu baru ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui regulasi, tapi tetap mengacu pada aturan yang lebih tinggi di atasnya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak keliru dalam memahami status lahan. Kesalahan administrasi dalam pengakuan atau penguasaan tanah dapat berujung pada persoalan hukum.

“Kalau kita salah dalam administrasi, konsekuensinya bisa berhadapan dengan hukum. Karena itu, semua harus hati-hati,” ujarnya.

Safruddin, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Adat (LAT) Kabupaten Konut menambahkan bahwa seluruh persoalan yang berkaitan dengan klaim lahan adat akan dibahas melalui musyawarah adat, sebelum dibawa ke ranah pemerintah. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar
Redaksi

This website uses cookies.