Metro Kendari

RDP Bahas Tuntuntan Buruh Dijadwalkan Ulang, DPRD Sultra: VDNI dan OSS Tak Hadir

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) membahas soal tuntuan buruh atau pekerja PT VDNI dan OSS hari ini, Selasa (2/8/2022) ditunda. Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra (AJP) menuturkan, RDP yang melibatkan Dinas ESDM Sultra dan Dinas  Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sultra dan Federasi Kesatuan Serikat Buruh Nasional (FKSN) Sultra, terpaksa harus dijadwalkan ulang.

Pasalnya, kedua perusahaan pemurnian nikel di Morosi, Kabupaten Konawe itu baik perwakilan PT VDNI dan OSS tidak hadir dalam RDP tadi pagi. Mereka meminta untuk dijadwalkan ulang.

“Dalam surat yang kami terima, mereka meminta RDP dilaksanakan 9 Agustus 2022,” ujarnya.

AJP mengatakan, kedua perusahaan ini sudah kedua kalinya mereka tidak menghadiri agenda RDP. Dia meminta kepada manajemen PT VDNI dan OSS agar lebih menghormati setiap undangan yang dilayangkan lembaga legislatif.

Sebab, dia menuturkan, kehadiran perusahaan begitu penting, untuk langsung mendengarkan pernyataan menyangkut tuntunan para pekerja.
Lebih jauh, dijelaskannya tuntutan FKSN sendiri yakni mengadakan perjanjian kerja bersama (PKB) antara pihak buruh dan perusahaan.

Alasan tuntunan tersebut, salah satunya FKSN ingin gaji tidak ada yang dibawah Upah Minimum Regional (UMR). Kemudian jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hak-hak mereka harus dibayarkan.

Kemudian tata tertib (Tatib) yang dibuat perusahan dianggap justru merugikan para buruh, misalnya buruh diwajibkan menggunakan safety first atau atribut keselamatan kerja. Namun perusahaan sendiri tidak menyediakan, justru ketika buruh tidak menggunakan maka mereka akan dikenakan penalti.

“Tatib yang dibuat perusahaan merugikan para pekerja dan masih banyak lagi. Jadi memang dibutuhkan PKB untuk menjamin kesejahteraan dan keamanan para buruh lokal,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button