KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Puluhan warga Kota Kendari yang bakal maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada 2019 mendatang beramai-ramai menyerbu kantor Pengadilan Negeri (PN) Kls 1A Kendari pada Jum’at sore (6/7/2018)
Kedatangan mereka, ternyata bukan karena bermasalah dengan hukum, tetapi untuk mengurus surat keterangan tidak pernah melakukan tindak pidana, berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, sebagai syarat bacaleg 2019 mendatang.
Hal tersebut merupakan salah satu pesyaratan yang telah ditetapkan Oleh Ketua KPU RI yang tertuang dalam undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Salah satu bacaleg La Ode Umar Bonte, mengaku akan maju kembali untuk mengikuti pertarungan pilcaleg 2019 untuk anggota DPRD Kota Kendari. Ia juga menyarankan kepada generasi muda untuk ikut bertarung memperebutkan kursi parlemen.
“Alhamdulillah berkas yang saya urus di Pengadilan sudah selesai dan persiapan saya untuk kembali bertarung 2019 mendatang sudah matang. Jadi pesan saya untuk anak muda harus bertarung dan menjadi salah satu wakil rakyat diparlemen karena kalau bukan sekarang kapan lagi,” cetus anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi PDIP ini.
Sementara itu, mantan Bupati Butur, Ridwan Zakaria, juga tengah melakukan kepengurusan kelengkapan berkasnya, guna persiapan Pilcaleg melalui jalur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 2019 utusan Sultra.
“Kedatangan saya untuk mengurus keterangan tidak pernah terhukum, rencananya saya akan maju di DPD RI. Untuk itu segala kepengurusan saya telah siap, “tuturnya.
Untuk diketahui, tahapan Pilcaleg 2019, dimulai pada 1 Juli hingga berakhir pada 23 september 2018, yakni pendaftaran hingga penetapan sebagai caleg yang berhak diplih konstituennya pada 2019.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Arlink