PT. GKP Ancam Perkarakan Pelaku Penyanderaan 10 Karyawan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktur Operasional PT GKP, Bambang Murtiyoso, mengancam bakal menuntut oknum warga yang telah menyandera 10 karyawannya, pada Jumat (23/8/2019).
Menurut Bambang Murtiyoso, perlakuan warga terhadap karyawan merupakan tindakan melawan hukum, apalagi secara administratif tanah yang bakal dibangun jalan tersebut, dianggap telah memenuhi hak Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Manajer kami itu diikat, sama sekuriti dan beberapa orang bagian lahan, itu ngga boleh diikat, ngga dikasi makan, dipukuli, wah itu saya ngga terima, kita kan negara hukum, saya akan tuntut secara hukum,” ujarnya.
[artikel number=3 tag=”pt gkp,penyanderaan”]
Tambahnya, masyarakat tidak boleh main hakim sendiri, karena peristiwa tersebut telah melalui berbagai mediasi dan melibatkan semua pihak, atas kejadian tersebut pihaknya konsisten menempuh jalur hukum.
“Merasa masyarakat ngga boleh main hakim sendiri,” katanya
Ia menceritakan, kejadian tersebut merupakan kasus penyanderaan, intimidasi dan kekerasan yang mengakibatkan gangguan psikis terhadap 10 orang karyawannya dan harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku.
“10 orang baru dibebaskan malam tadi, akhirnya stres, dari jam delapan pagi hingga malam baru di bebaskan, coba mereka pake parang, mereka ikat tangannya, mereka ngga dikasi makan, mereka di pukuli, itu nda berprikemanusiaan,” ungkapnya.
“Saya sayangkan kejadian itu mudah mudahan itu ngga terjadi lagi,” pungkasnya.
Reporter: Anca
Editor: Dahlan