Metro Kendari

Praperadilan Direktur PT KKP, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Antam Ditolak

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Praperadilan Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), AA, yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) ditolak Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody saat dikonfirmasi awak media ini di ruang kerjanya, Selasa (27/6/2023).

Dody mengatakan, usai Direktur PT KKP ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yang bersangkutan mengajukan permohonan praperadilan ke PN Kendari.

Namun permohonan praperadilan yang diajukan salah Bakal Calon (Balon) Anggota DPRD Sultra Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini ditolak oleh PN Kendari.

Penolakan itu tertuang dalam putusan Perkara Nomor: 5/Pid.Pra/PN.Kdi dengan amar putusan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh termohon atau penyidik Kejati Sultra sah dan penetapan AA sebagai tersangka telah memenuhi dua alat bukti sesuai KUHAP.

“Penyitaan dan penggeledahan telah sesuai dengan KUHAP dalam perkara dugaan tipikor pada pertambangan nikel di WIUP milik PT Antam,” tutur dia.

Dia menambahkan, keterlibatan PT KKP dalam kasus ini sejak 2021 sampai dengan 2023 dengan cara mengangkut ore nikel hasil Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Antam, Perumda Sultra dan PT Lawu Agung Mining dengan menggunakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) PT KKP.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sultra tetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konut.

Ketiga tersangka yakni, Direktur PT KKP, AA, Manajer PT Antam Unit Bisnis Penambangan Nikel (UBPN) Konut, HA dan Pelaksana Lapangan (PL) PT Lawu, GL.

Usai penetapan tersangka, Kejati Sultra melalui tim pidana khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di rumah Direktur PT KKP, Kantor PT Antam UBPN Konut dan PT Lawu yang berada di Kota Kendari. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button