PPKM Mikro, Perindo Sultra Minta Legislatornya Bantu Pelaku UMKM Terdampak Covid-19
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerbitkan surat edaran khusus anggota DPRD se-kabupaten/kota di Sultra.
Surat edaran nomor 017/W.1/DPW. Sultra /VII/2021 tentang dukungan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Surat ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Sultra, Jaffray Batitikaka dan Sekretaris DPW Partai Perindo Sultra, Aryo Wira Setiawan, tertanggal 7 Juli 2021.
Di surat itu, DPW Perindo Sultra menginstruksikan kepada seluruh legislatornya, sebagai berikut:
1. Agar anggota legislatif Partai Perindo berperan aktif bersama pemerintah dan
instansi terkait dalam melakukan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, serta mendukung pelaksanaan PPKM mikro.
2. Aktif melakukan kegiatan sosial berupa pemberian bantuan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19.
3. Menerima setiap masukan dari masyarakat terkait upaya menghentikan penyebaran Covid-19.
Untuk diketahui, Kota Kendari merupakan satu dari 43 kabupaten/kota yang diperintahkan untuk menerapkan PPKM mikro sejak 6 Juli hingga 20 Juli 2021.
Penerapan PPKM mikro tersebut berdasarkan instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian RI. (bds*)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki