Polres Kendari Bekuk Lima Tersangka Pengedar Narkoba
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan lima orang tersangka pemilik narkotika jenis sabu dan tembakau gorila pada Kamis (18/11/2021).
Kelima pelaku yang diamankan adalah MS (21), MR (31), AAP (18), MAP (23), dan AES (31). Total barang bukti yang didapatkan oleh polisi yaitu tembakau gorila seberat 0,6 gram dan sabu seberat 31,53 gram.
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto, melalui Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bahtiar, menjelaskan, kelima pelaku yang diringkus diamankan di tempat yang berbeda.
“MS di Jalan Diponegoro, Kelurahan Punggaloba, MR di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Punggaloba, AAP dan MAP bersamaan dibekuk di Jalan KH. Amhad Dahlan, Kelurahan Bonggoeya, sedangkan AES di Jalan Mekar, Kelurahan Kali Kadia,” ungkapnya saat jumpa pers, pada Kamis (18/12/2021).
Lebih lanjut, dari tangan kelima pelaku ditemukan narkotika jenis sabu dan tembakau gorila. MS membawa tembakau gorila 0,6 gram, MR 0,81 gram sabu, AAP dan MAP 13,71 gram sabu, sedangkan AES 17,01 gram sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dikenakan pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini pelaku kita amankan untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (bds*)
Reporter : Erik Lerihardika
Editor: J. Saki