Metro Kendari

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian, Satu Tersangka Buron

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga telah melakukan pencurian di Jalan Wayong, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Senin 28 Maret 2022.

Dua pelaku diketahui berinisial MFP (29) dan HA (19) sementara pelaku berinisial E telah melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

Kapolsek Baruga, AKP Umar menjelaskan, aksi mereka diketahui setelah terekam CCTV yang kemudian dilaporkan oleh korbanya bernama Sunardianto. Setelah menerima laporan tersebut pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap MFP pada Selasa (29/3) saat dalam perjalanan menuju Poasia.

“Sedangkan HA ditangkap disalah satu hotel di Kecamatan Baruga,” jelasnya kepada awak media saat konferensi persnya pada Selasa (5/4/2022).

Ia mengatakan, aksi pencurian sudah direncanakan para pelaku, dimana kedua pelaku yang ditangkap terlebih dahulu merental satu unit mobil dan menjemput pelaku E yang saat ini dalam pengejaran.

Kemudian, lanjut Umar , ketiga pelaku langsung mendatangi lokasi dan melakukan tindak pidana pencurian di salah satu gudang milik korban.

“Ketiganya lalu membuka pintu gudang kemudian mengambil satu persatu barang yang ada di dalamnya, menaikkan ke dalam mobil dan membawa ke suatu rumah kosong di Kendari,” terangnya.

Dilanjutkannya, adapun barang yang di ambil yaitu berupa satu set mesin diesel, dua unit mesin Bor, mesin las, mesin pemotong, mesin mencuci kendaraan,skap kayu, meja somel dan tiga unit mesin pompa air. Selain itu, turut disita 1 unit mobil.

“Barang-barang itu mereka akan menjualnya dengan harga sesuai penawaran pembelian. Sebaginya mereka sudah jual dan uangnya mereka pake untuk foya-foya,” jelasnya.

Selain mencuri para pelaku juga diketahui menguasai dan menyimpan senjata tajam berupa dua buah jenis badik dan anak panah. Sementara untuk kerugian yang ditafsir oleh korban berkisar Rp 20 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP, Junto Pasal 55,56 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button