Metro Kendari

Polisi Kembali Gagalkan Transaksi Sabu, Satu Warga Konawe Ditangkap

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggagalkan transaksi sabu di wilayah itu pada Sabtu, 10 Juli 2021 sekitar pukul 17.15 WITA.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil membongkar sindikat sabu-sabu di Jalan Pattimura, Dusun 3 Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Dari kasus ini, seorang pemuda berinisial MA (23), warga Kelurahan Ambekeri, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe ditangkap polisi.

Dir Resnarkoba Polda Sultra Eka Faturahman dalam rilisnya, Minggu (11/7/2021) menjelaskan, tersangka diringkus karena ada informasi dari warga bahwa MA kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

“Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan lima saset sabu dengan berat bruto 268 gram,” ungkapnya.

Dari hasil pengakuan pelaku, lanjut Eka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Kendari dengan cara diarahkan melalui handphone.

Tim lalu membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika. Dengan hukuman penjara paling cepat 6 tahun dan paling lama seumur hidup,” tutupnya. (bds*)

 

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button