Ekobis

OJK Sultra Imbau Masyarakat Waspada Pinjol Ilegal, Berikut Cara Cek Perusahaan Resmi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada penawaran pinjaman online dan investasi ilegal yang dilakukan secara digital.

Kepala Subbagian Administrasi merangkap EPK OJK Sultra, Laode Diman, mengatakan, perkembangan teknologi di bidang jasa keuangan harus disikapi dengan bijak dan hati-hati.

“Sejak 2017 sampai 11 November 2023 SWI telah menghentikan sebanyak 7.502 entitas dengan rincian 1.196 investasi ilegal, 6.055 pinjol ilegal dan 251 gadai ilegal,” katanya ditemui di salah satu hotel di Kendari, Selasa (28/11/2023) kemarin.

Dengan maraknya kasus pinjol dan investasi ilegal tersebut, OJK mengimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman online pada perusahaan yang telah terdaftar dan berizin di OJK.

Diman mengatakan untuk informasi tersebut dapat dilihat melalui website www.ojk.go.id atau ditanyakan langsung melalui kontak 157 atau bisa via WhatsApp 081157157157.

Untuk memaksimalkan proses penanganan pengaduan konsumen, OJK telah mengembangkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui website (https://kontak157.ojk.go.id/).

“Melalui portal tersebut tujuannya adalah untuk memberikan akses pengaduan secara terintegrasi yang dapat diakses oleh OJK, industri keuangan, dan konsumen,” katanya.

OJK mendorong agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat diselesaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan melalui sarana penanganan secara internal atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.

Cek Perusahaan Resmi

Untuk mengecek pinjol dan investasi legal yang telah terdaftar melalui laman OJK dapat diakses pada alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau
buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih finctech di kanan bawah.

Selain itu masyarakat juga bisa mengeceknya melalui aplikasi WhatsApp resmi OJK yakni 081-157-157-157, chat nomor tersebut dan ketik nama pinjol misalnya “pinjol.com” kemudian kirim.

Selanjutnya menunggu jawaban dari pesan WhatsApp tersebut terkait status pinjol. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button