Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Gedung VIP RSUD Bombana
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung VIP RSUD Bombana.
Penetapan dua tersangka ini menyusul hasil pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya yang ditetapkan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda mengatakan, dari pengembangan kasus, pihaknya telah menetapkan dua tersangka baru.
“Iya, nambah dua tersangka,” ujar dia saat dihubungi awak media ini lewat pesan WhatsApp, Kamis (3/10/2024).
Meski sudah ada tersangka baru, Rico Fernanda enggan menyebutkan secara detail identitas maupun jabatan kedua tersangka.
“Nanti ya,” singkatnya.
Disinggung soal apakah salah satu tersangka baru tersebut merupakan Eks Bupati Bombana, Tafdil yang sempat diperiksa di Polda Sultra beberapa waktu lalu, Rico menegaskan bukan.
Namun ia menambahkan, kemungkinan Eks Bupati Bombana itu kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, setelah penetapan dua tersangka baru, termaksud para saksi lainnya.
“Iya (pemeriksaan tersangka baru), dan akan ada pemeriksaan saksi lagi semua.
Kalau ada keterangan yang dibutuhkan (eks bupati), tapi saat sekarang belum,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan