kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
Metro Kendari

Polda Sultra Selidiki Kelangkaan Minyak Goreng di Tingkat Distributor

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan tugas penyelidikan terkait dengan ketersediaan dan pendistribusian minyak goreng pada Senin, 21 Februari 2022.

Penyelidikan itu sesuai Surat Perintah Nomor Sprin/32/II/2022/DitReskrimsus dan Nomor Sprin 32.a/II/2022/DitReskrimsus tanggal 1 Februari 2022.

Penyelidikan dipimpin langsung oleh Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sultra AKBP Yudhi Palmi Dj.

Kombes Pol Heri Tri Maryadi melalui Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sultra AKBP Yudhi Palmi Dj menjelaskan, berdasarkan surat perintah, pihaknya kemudian mengecek langsung pada gudang distributor minyak goreng yang ada di Kota Kendari.

“Yang kami periksa yakni PT Tunas Bakti, PT Landipo Niaga Raya, PT Wira Eka, PT Wings dan PT Indogrosir,” jelasnya pada Senin 21 Februari 2022.

Dilanjutkannya, dari kelima distributor besar di Kota Kendari tersebut, ditemukan stok minyak goreng yang kosong seperti di gudang PT Tunas Bakti dan PT Wira Eka. Harga yang dijual bervariasi di kisaran Rp13.000 — Rp15.000 untuk 1 liter minyak goreng.

Saat tim satgas mengecek ketersediaan dan pendistribusian minyak goreng di wilayah Pasar Anduonohu, para pedagang menjual dengan harga Rp20.000.

Ia juga menyebutkan, saat ini yang menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng yaitu adanya keterlambatan pendistribusian dari pusat (pabrik) ke distributor dan jarak tempuh pendistribusian dari Pulau Jawa yakni Kota Surabaya ke Kota Kendari yang membutuhkan waktu.

Serta, lanjut dia lagi, tidak adanya pengawasan dari distributor kepada toko atau retail sehingga harga tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Saat ini beberapa toko atau mini market mengalami kekurangan stok minyak goreng karena proses pendistribusian dari distributor yang mengalami keterlambatan sehingga pada umumnya tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di masyarakat,” terangnya.

Untuk itu, tim satgas pangan Polda Sultra menyarankan agar dilakukan pengecekan secara berkala terhadap distributor-distributor yang ada di Kota Kendari serta melaksanakan operasi pasar dengan pihak-pihak terkait. (bds*)

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button