Polda Sultra Segera Tentukan Status Hukum Seorang Caleg Kendari
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polda Sultra melalui Kasubbid Penmas, Kompol Agus Mulyadi, membenarkan adanya laporan atas nama Moh Kasad dengan terlapor atas nama Andi Tenri Awaru. Kasus ini ditangani oleh Subdit IV, Ditreskrimum Polda Sultra.
“Iya benar ada laporan itu, laporannya saat ini masih tahap penyelidikan. Kami juga telah memanggil terlapor (Andi Tendri Awaru) untuk dimintai keterangan,” ungkap Kompol Agus Mulyadi via telpon pada Sabtu siang (22/12/2018).
Ia menjelaskan, salah satu kasus yang dilaporkan adalah tentang dugaan tindak pidana administrasi kependudukan. Dimana, Kasad melaporkan Andi Tendri Awaru, karena mengubah akta/kartu keluarga.
“Terlapor dalam hal ini Andi Tendri pernah dimintai keterangan, saat itu dia beralasan mengubah KK untuk kepentingan pembuatan akta kelahiran,” terangnya.
Agus menambahkan, selain terlapor, beberapa saksi juga telah diperiksa. Selanjutnya, Polda Sultra akan melakukan gelar perkara yang direncanakan akan dilakukan pada Januari 2019.
“Kasusnya masih dalam tahap lidik, nantinya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasusnya bisa naik status ke tahap penyidikan atau tidak,” pungkasnya.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Sumarlin