Polda Sultra Ringkus Dua Tersangka Pengedar Narkoba
KENDARI,DETIKSULTRA.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap RH (31) dan AB (46) karena membawa, memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 10,5 gram.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengungkapkan, tersangka pertama diamankan di rumahnya di Jalan Balai Kota III, Kecamatan Mandonga pada Minggu, 27 Juni 2021 sekitar pukul 01.00 WITA.
Penangkapan itu, kata Dolfi, berawal dari informasi warga tentang akan terjadi transaksi narkotika di tempat tersebut.
“Dari tangan pelaku polisi menyita satu paket sabu seberat 10,5 gram,” ungkap Dolfi dalam rilisnya, Minggu (27/6/2021).
Kemudian, lanjut Dolfi, dari hasil interogasi tersangka satu mengaku bahwa sabu tersebut akan ia antarkan ke lelaki inisial AB di BTN Napabale, Kelurah Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Selanjutnya, kata Dolfi, petugas bergerak menangkap AB di BTN Napabale, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Minggu 27 Juni 2021, pukul 07.00.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku merupakan pengedar sabu dengan cara transaksi langsung kepada para pemesannya, dan keduanya langsung digiring ke Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara. (bds*)
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki