KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sejak 6 Juli 2021, Kota Kendari telah menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sampai 20 Juli mendatang.
PT Pertamina (persero) Regional Sulawesi pun mengimbau seluruh operator melalui pengawas dan pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) agar mematuhi segala aturan yang ditetapkan pemerintah.
Kepatuhan itu bukan hanya pada saat pelaksanaan PPKM mikro, tetapi selama pandemi Covid-19 belum usai mereka diharapkan dapat dispilin mematuhi prokes dan ikut serta memutus mata rantai virus ini.
Prokes yang dimaksud yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas (5M) sesuai anjuran pemerintah pusat dan daerah.
“Perlu ditekankan seluruh operator SPBU di Kota Kendari wajib menggunakan makser saat melayani masyarakat,” ujar Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Regional Sulawesi, Taufiq Kurniawan saat dihubungi Detiksultra.com, Jumat (16/7/2021).
Selain itu, Pertamina Regional Sulawesi juga meminta seluruh operator SPBU supaya ikut melaksanakan program vaksinasi pemerintah pusat.
“Para pemilik SPBU di Kendari kita imbau setiap operator SPBU agar melakukan vaksin,” ujarnya. (cds*)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki