Pertamina Hentikan Pasokan BBM Jenis Solar Subsidi di SPBU Anggoeya
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT Pertamina (Persero) menghentikan pemasokan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi selama satu bulan, di SPBU nomor 73.932.01, terhitung sejak tanggal 22 Desember s/d 22 Januari 2021 mendatang.
Penghentian pasokan BBM jenis solar SPBU yang beralamat di Jalan H Banawula Sinapoi, Kelurahan Anggoea, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, dikarenakan telah melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina.
Unit Manager Cominication dan CSR PT Pertamina MOR VII Makassar, La Ode Syarifuddin mengatakan dengan diberikannya sanksi, maka kouta SPBU pelanggar akan dialihkan ke SPBU lainnya.
“Pelanggaran itu di temui dalam rekaman CCTV. Sehingga Operator dan SPBU-nya kami berikan sanksi penghentian pemasukan solar, kemudian jatahnya akan dialihkan ke SPBU terdekat,” ujar dia, Jumat (25/12/2020).
Oleh karena itu, ia menegaskan jika kejadian tersebut dilakukan secara berulang – ulang, maka sanksi terberatnya dengan pemutusan hubungan usaha (PHU).
Semantara itu, Manager SPBU Anggoeya, Ahmad Faisal mengatakan pihaknya diberikan sanksi, karena ulah salah satu karyawannya yang mengisi BBM jenis solar subsidi sebanyak 400 liter di sebuah mobil boks.
Disebutkannya, untuk jenis kendaraan yang membeli solar subdisi, pengisiannya itu empat 40 liter, Roda enam 80 liter dan kendaraan 10 roda yang sejenis mobil tronton 120 liter.
Atas kasus itu, diapun mengaku sangat kecewa tergadap karyawannya. Dimana kata dia, harusnya karyawan sudah memahami aturan main pengisian solar subsidi.
“Saya tegaskan kepada seluruh karyawan SPBU, setiap melakukan pengisian BBM harus selalu mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh PT Pertamina,” tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Via