kesbangpol sultra
Metro Kendari

Pertamina Beri Sanksi Tegas SPBU Wonggeduku Konawe dengan Hentikan Pasokan Solar

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – SPBU berkode 74.93403 yang terletak di Desa Lahotutu, Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diberi sanksi lantaran melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) saat menyalur BBM jenis solar Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT).

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw menerangkan, pelanggaran SPBU tersebut diketahui setelah pengecekan dilakukan pengecekan CCTV dan pengecekan langsung.

Hasilnya, tim pengawas Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi temukan ada pelanggaran. Dimana, pihaknya menemukan pelayanan pengisian solar JBT secara berulang pada kendaraan yang sama, dan tidak melakukan pencocokan QR code sesuai dengan nomor polisi.

Selain itu, operator SPBU bersangkutan melayani pengisian ke tangki yang sudah
dimodifikasi. Padahal, secara regulasi, menimbun atau meniagakan kembali BBM subsidi, merupakan tindakan pidana.

“Pertamina melalui pihak Pengelola SPBU juga telah memberikan sanksi tegas yakni berupa sanksi tertulis kepada pengawas, sedangkan operator dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena telah terbukti melanggar Standar Operational Procedure (SOP) perusahaan terhadap pelayanan di SPBU terutama adanya indikasi kecurangan,” ujar dia kepada awak media ini, Senin (02/09/2024).

Pertamina selain memberikan sanksi juga memberikan rekomendasi untuk perbaikan atas temuan tersebut di atas, yaitu dengan tidak melayani kendaraan yang melakukan pembelian secara berulang dan terindikasi adanya potensi penyalahgunaan solar JBT.

Kemudian memastikan kesesuaian data QR Code dengan kendaraan yang mengisi di SPBU, tidak melayani pembelian jerigen tanpa surat rekomendasi yang valid, dan SPBU wajib memastikan kamera CCTV yang berada di area SPBU berdasarkan ketentuan Pertamina.

“Sanksi dan rekomendasi perbaikan tersebut disampaikan dalam bentuk surat tertulis kepada SPBU dengan tujuan nantinya kedepan kejadian serupa tidak terulang kembali. Apabila dikemudian hari ditemukan pelanggaran serupa, maka Pertamina akan memberikan pembinaan yang lebih tegas lagi hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” tegas Fahrougi.

Untuk perbaikan terhadap layanan SPBU tersebut, Pertamina juga menghentikan pasokan solar JBT terhitung mulai 2 September sampai dengan 2 Oktober 2024. Sebagai bentuk teguran, pembinaan, dan bukti keseriusan Pertamina berikan pelayanan terbaik kepada konsumen.

Untuk BBM jenis lainnya masyarakat tidak perlu khawatir karena produk BBM jenis dexlite, pertalite, dan pertamax masih dapat dilayani pembeliannya oleh SPBU 74.93403

Sebagai informasi, pembelian solar subsidi dengan menggunakan QR code telah berjalan sejak Maret 2023 di Sultra, dan saat ini seluruh SPBU telah menerapkannya, tentunya dengan penerapan QR code akan memudahkan para pengguna yang berhak mendapatkan solar subsidi. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024