KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Kendari yang diusung Partai Bulan Bintang, H. Aryadi Kasim Marewa, pernah melakukan tindak pidana dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2001. Namun kini ia mengaku telah insyaf.
“Saya berjanji untuk tidak lagi mengunakan barang haram tersebut. Dengan ini saya menyatakan sebagai calon anggota DPRD Kota Kendari Dapil I Mandonga-Puwatu, berjanji untuk tidak berkompromi lagi dengan narkoba,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berkomitmen sebagai bentuk tanggungjawab moral dan sosial, akan senantiasa mengawasi lingkungan sekitar. Jikalau ada warga yang menggunakan barang haram tersebut, ia tidak akan segan-segan melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Kendatipun dirinya telah menjalani hukuman selama 1,5 tahun, namun sebagai persyaratan yang ditetapkan KPU, mantan napi narkoba harus mempublikasikan diri.
“Ini kan sudah kasus lama dan saya juga sudah menjalani masa hukuman saya. Tetapi karena saya mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh KPU RI, maka dari itu saya melakukan klarifikasi untuk memenuhi persyaratan itu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan PKPU nomor 20 tahun 2018, yang mengatur mengenai larangan mantan koruptor maju sebagai caleg, aturan itu tertera pada pasal 7 ayat 1 huruf h, berbunyi “bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi”.
Ditetapkannya PKPU nomor 20 tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks napi narkoba mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan.
Reporter: Fadli Aksar