KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dalam rangka mempermudah pelaku usaha untuk mengurus izin, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra, telah menyediakan layanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Kepala DPMPTSP Sultra, Masmuddin, mengatakan, dengan adanya sistem OSS tersebut, para pelaku usaha atau para investor lebih mudah melakukan pengurusan berbagai izin usaha, diantaranya di sektor pertambangan, sektor ketenagakerjaan, sektor lingkungan hidup dan kehutanan, sektor perikanan dan kelautan.
Terbukti, kata dia hingga bulan April 2019 pengurusan izin yang masuk sudah sekira 261 izin. Izin usaha yang masuk tersebut dari berbagai bidang, diantaranya adalah izin eksplorasi, logam, non logam atau bebatuan, operasi produksi, pengangkut penjualan, izin jasa pertambangan, dan sebagainya.
[artikel number=3 tag=”izin,usaha,” ]
Pengurusan izin secara online ini sangat membantu, baik kepada pelaku usaha atau investor maupun pihak pemerintah itu sendiri. Dimana, ketika ada pelaku usaha dari luar Sultra hendak berinvestasi di Sultra, dibolehkan selama memenuhi standar persyaratan OSS ini di Sultra.
Sedangkan kemudahan yang diperoleh pemerintah melalui OSS yakni memberikan kemudahan informasi kepada Pemerintah pusat terkait aktivitas layanan perizinan pemerintah daerah, termasuk di Sultra. Sehingga, semua yang dilakukan akan terpantau oleh pemerintah pusat.
“OSS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018, merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian. Sedangkan kami di Sultra, OSS ini kita sudah lakukan sejak Bulan Juni 2018 lalu,” katanya.
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Dahlan