HeadlineHukum

Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Dibekuk di Konawe

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang pengedar Sabu lintas Kabupaten, AN(44) berhasil diamankan Tim Satres Narkoba Polres Konawe di Jalan Poros Sendang Mulya Sari, Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sabtu dini hari (11/1/2020).

Kapolres Konawe, AKBP Susilo Setiawan, menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi ini Tim Penyidik bergerak cepat menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

“Dari hasil penyelidikan kemudian tersangka AN berhasil kami amankan dengan barang bukti lima sachet sabu seberat 7,18 gram yang didapatkan di rumah tersangka,” jelasnya.

Tambahnya, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari temannya, HI, yang berdimisili di Kendari.

Hingga saat ini, tersangka masih dimintai keterangan untuk pengembangan kasus.

“Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 dan pasal 112 junto pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana maksimal 20 tahun penjara dan atau 15 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter: Gery
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button