KOLAKA UTARA, DETIKSULTRA.COM – Panitia Khusus husus (Pansus) hak angket DPRD Kolaka Utara (Kolut) yang terdiri dari 9 orang perwakilan fraksi akan menemui pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan Margarito Kamis untuk meminta masukan terkait dinonjobkannya 36 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara beberapa waktu lalu, yang diduga melanggar undang-undang ASN.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus Angket DPRD Kolut, Kanna, SH MH saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/8/2019).
“Hari ini kami sudah melayangkan undangan kepada 36 ASN yang telah dinonjobkan untuk menghadiri rapat besok, sebagai langkah pertama untuk investigasi. Dalam investigasi besok kami akan mendengar penyampaian dari ASN yang nantinya akan menjadi salah satu acuan kami untuk menetapkan apakah nonjob tersebut sudah sesuai mekanisme atau tidak,” katanya.
[artikel number=3 tag=”asn,dprd”]
Berdasarkan agenda, lanjutnya, hari Sabtu dewan akan memanggil ASN untuk tujuan investigasi. Kemudian Senin (5/8/2019), giliran Baperjakat dan BKPSDM.
“Selasa atau Rabu kami akan ke Kendari untuk konsultasi di BKPSDM provinsi. Senin minggu berikutnya kami akan ke Makassar untuk berkoordinasi dengan anggota DPRD Provinsi Sulsel terkait hak angket yang pernah mereka lakukan. Kemudian minggu berikutnya kami akan ke Jakarta untuk bertemu dengan komisi ASN, Kementerian Dalam Negeri yang membidangi persoalan ASN. Kami juga mengagendakan untuk bertemu dengan ahli atau pakar tatanegara untuk meminta pandangan terkait persoalan ini. Kalau bisa bertemu dengan Yusril Ihza Mahendra dan kalau tidak bisa mungkin kami akan bertemu dengan Margareto Kamis,” lanjut Kanna.
Kanna berharap bisa bertemu dengan kedua pakar tersebut agar persoalan ini bisa tuntas.
Reporter: Muh. Risal
Editor: Rani