Metro Kendari

Perekrutan KPPS di Sultra Kurang 215 Pendaftar, Ini Alasannya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tahapan pemilu telah sampai pada verifikasi administrasi bagi calon pendaftar petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tiap daerah. Meski telah dibuka sejak 11 Desember 2023 lalu, pendaftar KPPS Sultra masih mengalami kekurangan kuota.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Sultra, Ammirudin saat menggelar diskusi publik di salah satu warkop di Kota Kendari, Senin (25/12/2023).

“Adapun kendala saat ini yang masih kita tangani yaitu rekrutmen badan adhoc yaitu KPPS. Setelah kita lakukan rekrutmen terbuka, rupanya kita masih kekurangan pendaftar KPPS,” ucapnya.

Ia mengatakan sekitar 150 TPS yang tersebar di Sultra masih kekurangan pendaftar petugas KPPS. Berbagai kendala dipaparkan Amiruddin. Mulai dari kurangnya minat masyarakat untuk berpartisipasi, persyaratan administrasi yang tidak terpenuhi dalam Pemilu 2024, hingga isu traumatis Pemilu 2019 dengan korban meninggal sebanyak 894 petugas.

“Salah satunya itu di Kolaka Utara banyak juga pendaftar namun dalam persyaratan administrasi diwajibkan memiliki ijazah sekurang-kurangnya tamatan SMA, tetapi banyak juga pendaftar yang hanya memiliki ijazah SMP. Masalah lainnya yakni beberapa pendaftar tercatat memiliki keanggotaan dalam partai politik,” bebernya.

Tercatat sebanyak 8.154 TPS di Sultra membutuhkan sekitar 62.678 anggota KPPS dengan estimasi 7 orang dalam setiap TPS. Saat ini tercatat sekitar 66.026 orang pendaftar dan jumlah yang belum terpenuhi sekitar 215 kuota yang tersebar di Kabupaten Bombana, Baubau, dan Kendari.

Dari sekitar 66.026 pendaftar telah memenuhi kuota, kendati demikian kata Amir tingkat penyebarannya masih sangat kurang.

“Makanya ada pendaftar dalam satu TPS itu yang mendaftar sekitar 9 orang. Ada juga dalam 1 TPS itu yang mendaftar hanya 3 orang. Padahal yang kita butuhkan itu 7 orang,” tambahnya.

Ia pun mengimbau agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam perhelatan pesta demokrasi tersebut untuk mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS.

Pun dalam kondisi kuota yang tidak terpenuhi menjelang hari pemilihan, KPU berencana melakukan penunjukkan langsung dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, aparat desa dan kelurahan setempat, lembaga pendidikan dan lembaga-lembaga lainnya.

Opsi lain pun ia paparkan terkait mendistribusi pendaftar TPPS yang memenuhi syarat. Apabila dalam 1 TPS terdapat lebih dari 7 pendaftar yang memenuhi syarat administrasi maka akan dialihkan di TPS yang kekurangan anggota, namun masih dalam lingkup wilayah yang sama.

“Untuk pemenuhan kuota petugas KPPS ini kita diberi batas waktu hingga 31 Desember 2023 mendatang. Akan tetapi kita pastikan di Februari mendatang jumlah petugas TPPS dapat kita penuhi seluruhnya,” tandas Amir. (bds)

Reporter: Geraldy Rakasiwi
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button