Komisi III DPRD Sultra bersama penimbun BBM ilegal Irma menggelar RDP soal penimbunan BBM ilegal di Lalonggasmeeto, Kabupaten Konawe. Foto: Sunarto/Detiksultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM — Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali digelar oleh Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan penimbunan BBM ilegal di Lalonggasmeeto, Kabupaten Konawe, pada Senin (11/8/2025).
Sebagaimana diketahui, RDP ini sudah berlangsung hingga tiga kali, karena pada dua RDP sebelumnya, pemilik penimbunan BBM ilegal di Lalonggasmeeto, yaitu Irma, tidak hadir.
Pada kesempatan kali ini, Irma hadir dan memenuhi undangan dari Komisi III DPRD Sultra. Ia pun menjelaskan bahwa awalnya ia memulai usaha ilegal tersebut pada tahun 2018 dengan memanfaatkan nelayan untuk menimbun BBM.
Namun, seiring berjalannya waktu, para nelayan tidak lagi menerima pasokan BBM subsidi jenis solar.
“Pada saat itu, saya berpikir untuk memanfaatkan kesempatan ini guna membantu nelayan. Awalnya hanya ada dua nelayan yang saya layani, hingga akhirnya jumlahnya terus bertambah,” ujar Irma.
Ia menyebutkan bahwa dahulu para nelayan hanya menukar hasil laut mereka dengan BBM solar, meskipun ia tidak mengetahui dari mana asal solar yang didatangkan tersebut.
Terkait izin, Irma mengaku baru memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) pada tahun 2025 ini.
“Baru lima hari yang lalu NIB saya terbit,” tambahnya.
Diketahui, setiap nelayan memperoleh satu jeriken berisi sekitar 35 liter BBM, dengan jumlah nelayan yang dilayani mencapai 30 orang setiap harinya.
“Harga per jeriken adalah Rp250 ribu,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Sultra, Suwandi Andi, menegaskan bahwa pihaknya bisa saja menghentikan sementara kegiatan tersebut.
“Kami bisa memberikan pembinaan dengan menghentikan sementara aktivitas ini, sembari memanggil pihak-pihak terkait untuk menjelaskan semuanya,” ujar Suwandi.
Untuk itu, guna menyelesaikan masalah ini, pihaknya akan menjadwalkan ulang RDP.
“Kami akan agendakan kembali,” tutupnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.