Penertiban Bangunan, Satpol PP Kendari Dituding Tebang Pilih
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua MPW Pemuda Pancasila Sultra, Abdul Hasan Mbou menuding Satpol PP Kota Kendari tebang pilih dalam menertibkan bangunan salahi aturan.
Diduga Satpol tidak melakukan eksekusi atas surat teguran dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman Nomor 648/03/TIM II/XII/2017 tertanggal (20/12/2017), perihal penghentian kegiatan pembangunan ruko. Isi surat menyebutkan bangunan ruko tersebut melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Kendari tahun 2010-2030 dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB)
“Ini kan aneh, disisi lain ada bangunan dengan kasus yang sama cepat sekali dilakukan pembongkaran, tetapi ada bangunan yang melanggar dibiarkan begitu saja, ini kan tebang pilih” tegasnya.
Ia mengungkapkan, telah berkali-kali melaporkan dan memfoto bangunan dan mengantarkan surat teguran dari Dinas Perumahan dan Perizinan ke kantor Pol PP. Kasat Pol PP sendiri yang menerianya.
“Hingga hari ini tetap dibiarkan bangunan selesai dibangu,’’ katanya.
Ia menerangkan, pemilik bangunan, M Ilyas Iddas, (4/5/2018), telah membuat surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas pembangunan dan membongkar sendiri bangunan semi permanen.
“Ini Kasat Pol PP ada apa? Berbulan-bulan bangunan itu dibiarkan begitu saja berdiri, tidak dibongkar keseluruhan, bahkan sampai rampung pengerjaanya,” katanya dengan nada bertanya.
“Kalau bangunan bertingkat saja bisa dirobohkan, kenapa itu tidak? Padahal lokasinya tidak jauh dari kantor Pol PP Kendari. Ada apa ini,” imbuhnya.
Melihat hal itu, Hasan Mbou melakukan komunikasi dengan Amir Hasan, Kasat Pol PP Kendari namun berdalih pembongkaran harus sesuai protap.
Pantauan Detiksultra, bangunan tersebut masih berdiri tegak, aktivitas pengerjaan perampungan bangunan tetap berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, Satpol PP sudah merobohkan teras bangunan. Tidak meratakan seluruh bangunan.
Detiksultra mencoba mengkonfirmasi terkait hal ini melalui pesan whatsappnya namun Amir Hasan belum berkomentar. Pesan hanya dibaca.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Cuncun