Metro Kendari

Pemprov Sultra Tekankan Perusahaan Penuhi Lima Kewajiban untuk Tingkatkan Pajak dan Retribusi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menekankan perusahaan untuk penuhi lima kewajiban untuk meningkatkan pajak dan retribusi daerah. Pemenuhan kewajiban ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka mengatakan, investasi merupakan pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, Sultra memiliki kekayaan alam yang luar biasa, namun saat ini masih sangat bergantung pada fiskal transfer pusat hingga 65 persen.

“Tentu dengan kondisi fiskal ini, kita tidak mampu mensejahterakan masyarakat sendirian, saya butuh dukungan dari seluruh pelaku usaha,” katanya di salah satu hotel di Kendari, Selasa (24/6/2025).

Lanjutnya, dalam mendorong hal tersebut tentu perusahaan harus memenuhi kewajibannya yakni semua plat nomor kendaraan harus menggunakan kode wilayah Sultra, untuk membayar pajak dan bea balik nama.

Selanjutnya, perusahaan harus membeli bahan bakar dari distributor resmi yang menjadi wajib pungut Pemprov Sultra. Selain itu, perusahaan juga wajib menyampaikan data penggunaan air permukaan secara rutin setiap bulan. Menggunakan alat berat yang telah membayar pajak.

“Terakhir, mengalokasikan dana CSR untuk pembangunan masyarakat sekitar wilayah usaha,” katanya.

“Dengan mengingatkan kewajiban perusahaan yang ada di Sultra, maka tentu harapannya dapat mendorong percepatan realisasi investasi serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Sultra pada tahun 2025,” tambahnya. (cds)

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button