Pemprov Bersama Pemda se-Sultra Sepakat Optimalisasikan PAD di Sektor Pajak
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kota se-Sulawesi Tenggara (Sultra) sepakat untuk mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak di Bumi Anoa.
Kesepakatan ini dilaksanakan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemprov Sultra dan Pemda se-Sultra, dalam mendorong kemandirian fiskal, bertempat di Kantor Gubernur Sultra, Selasa (15/10/2024).
Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto mengatakan, optimalisasi PAD merupakan kunci utama untuk mewujudkan kemandirian fiskal dengan mengurangi ketergantungan transfer dana dari pusat.
“Karena kondisi kapasitas fiskal Sultra saat ini lemah, dengan persentase PAD yang hanya mencapai 36,02 persen, sedangkan 63,97 persen masih bergantung pada transfer dana dari pusat,” katanya.
Olehnya itu, Andap menyampaikan perlu mengubah pola pikir dalam mengelola PAD, sehingga tidak terjebak dengan cara lama yang hanya mengandalkan sektor tertentu dan pendapatan dari pusat.
Kesepakatan dalam optimalisasi ini juga perlu dilakukan, sebab selama ini tidak ada PAD yang dipertukarkan dan dimanfaatkan data, sehingga datanya tidak terintegrasi.
“Untuk meningkatkan kondisi ini, maka perlu langkah pertukaran data terkait kendaraan bermotor, perusahaan Pengguna Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), perusahaan Pengguna Air Permukaan (PAP) dan lainnya,” terangnya.
Dari pertukaran data tersebut, langkah berikutnya diolah dan dimanfaatkan, sehingga menjadi data terintegrasi melalui verifikasi data yang valid bagi pemerintah.
Andap menjelaskan, sektor pajak yang menjadi fokus perhatian dalam kesepakatan tersebut, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 tahun 2019 telah menetapkan mekanisme pembagian hasil pajak yang lebih transparan dan berkeadilan.
Pembagiannya yakni untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), 70 persen untuk Provinsi Sultra dan 30 persen untuk kabupaten/kota.
Kedua, pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 30 persen untuk provinsi dan 70 peraen untuk kabupaten/kota.
“Terakhir, Pajak Air Permukaan (PAP), 50 persen untuk provinsi dan 50 persen untuk kabupaten/kota. Namun jika sumber air hanya berasal dari satu kabupaten, maka pembagiannya menjadi 20 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota,” tutupnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan